Produk Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Kolaborasi
Rabu, 12 Maret 2025 - 16:58 WIB
Peredaran produk palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan studi dampaknya mencapai kerugian negara akibat produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun. Foto/Dok Ilustrasi
JAKARTA - Peredaran produk palsu terus menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat produk ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan produk tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengurangi potensi penerimaan pajak dan menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan pasar tradisional sering kali menjadi jalur utama masuknya produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya perubahan gaya belanja melalui platform e-dagang menjadi sebuah tantangan baru saat ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform e-dagang kepada konsumen,” jelas Justisiari.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan produk tidak hanya merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengurangi potensi penerimaan pajak dan menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan metode distribusi yang semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk palsu sebagai tantangan yang tidak sederhana,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Peran Bea Cukai Menjaga Hak Kekayaan Intelektual
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan dan pasar tradisional sering kali menjadi jalur utama masuknya produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya perubahan gaya belanja melalui platform e-dagang menjadi sebuah tantangan baru saat ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform e-dagang kepada konsumen,” jelas Justisiari.
Lihat Juga :