Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China
Jum'at, 11 April 2025 - 16:55 WIB
Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) mewaspadai rencana relaksasi TKDN sebagai tanggapan atas tarif Trump. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencuat sebagai bentuk negosiasi atas tekanan global yang ditimbulkan oleh kebijakan perdagangan proteksionis Amerika Serikat (AS) yang berpotensi diberlakukan dengan mengenakan tarif bea masuk sebesar 32% untuk Indonesia. Namun, langkah tersebut memicu kekhawatiran pelaku industri dalam negeri.
Industri menilai, jika relaksasi TKDN dan terbukanya kuota dilakukan tanpa kehati-hatian akan membuka pintu banjir impor dan melemahkan daya saing industri nasional di pasar domestik. Kekhawatiran tersebut turut disampaikan oleh pelaku industri petrokimia dan plastik yang menjadi bagian penting dalam struktur manufaktur nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, menilai bahwa relaksasi TKDN harus dijalankan secara selektif.
"Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
Jika aturan relaksasi TKDN dan pelonggaran barang impor dilakukan tanpa pertimbangan matang, maka sejumlah industri lokal dapat terpukul. Pasalnya penerapan kebijakan TKDN sejauh ini dinilai sangat efektif bagi industri dalam meningkatkan penyerapan bahan baku plastik, khususnya di sektor industri otomotif dan untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek pemerintah.
Industri menilai, jika relaksasi TKDN dan terbukanya kuota dilakukan tanpa kehati-hatian akan membuka pintu banjir impor dan melemahkan daya saing industri nasional di pasar domestik. Kekhawatiran tersebut turut disampaikan oleh pelaku industri petrokimia dan plastik yang menjadi bagian penting dalam struktur manufaktur nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Fajar Budiono, menilai bahwa relaksasi TKDN harus dijalankan secara selektif.
"Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
Jika aturan relaksasi TKDN dan pelonggaran barang impor dilakukan tanpa pertimbangan matang, maka sejumlah industri lokal dapat terpukul. Pasalnya penerapan kebijakan TKDN sejauh ini dinilai sangat efektif bagi industri dalam meningkatkan penyerapan bahan baku plastik, khususnya di sektor industri otomotif dan untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek pemerintah.
Lihat Juga :