Tanggapi Kebijakan Co-payment, PAMJAKI: Bantu Jaga Sustainabilitas Asuransi Swasta

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:00 WIB
PAMJAKI tanggapi kebijakan OJK mengenai co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta. (Foto: dok BPJS Kesehatan)
JAKARTA - Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) turut menyikapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Mereka mengimbau para anggotanya untuk ikut mengedukasi nasabah asuransi supaya lebih bijak memanfaatkan asuransi kesehatan.



Ketua Umum PAMJAKI Andi Afdal menyampaikan, co-payment diperlukan untuk mengendalikan moral hazard berupa pemanfaatan berlebihan (overuse) oleh nasabah asuransi.

“Perlu ada transparansi biaya yang dibayarkan asuransi swasta untuk menanggung pelayanan kesehatan nasabahnya. Jika para nasabah paham dan sadar besarnya nilai layanan asuransi swasta, diharapkan mereka bisa menggunakan asuransinya dengan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!