Sri dan Tito Surat Sakti Demi Genjot Perekonomian Daerah
Kamis, 10 September 2020 - 09:19 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang percepatan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dan realisasi APBD tahun anggaran (TA) 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Aturan ini tertuang pasa SEB dengan Nomor SE-35/MK.07/2020 (Menkeu) dan Nomor 440/4918/SJ (Mendagri).
"SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2020). (
)
Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh pemerintah pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada tahun anggaran berikutnya. Adapun, pelaksanaan percepatan realisasi belanja APBD dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan prioritas penggunaan perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang diatur dalam PMK 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2020). (
Baca Juga
Pemda tetap berkewajiban menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai bahan evaluasi capaian output dari realisasi belanja APBD dan dasar pertimbangan oleh pemerintah pusat atas kebijakan alokasi TKDD pada tahun anggaran berikutnya. Adapun, pelaksanaan percepatan realisasi belanja APBD dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
(uka)
tulis komentar anda