436.000 Rekening Terindikasi Penipuan Diblokir OJK, Dana Korban Rp566,1 Miliar

Selasa, 03 Maret 2026 - 18:28 WIB
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan, bahwa nilai dana yang berhasil diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam memberantas praktik penipuan keuangan di Indonesia. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), otoritas telah membekukan ratusan ribu rekening guna melindungi dana masyarakat dan mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di sektor finansial.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) mengungkapkan, bahwa nilai dana yang berhasil diamankan dari langkah pemblokiran ini mencapai ratusan miliar rupiah. Baca Juga: Bank Bangkrut Sepanjang 2026 Tambah Satu Lagi, Lokasinya di Bali





“Selanjutnya terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah di blokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” kata Kiki dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (3/3/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!