Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rabu, 22 April 2026 - 19:49 WIB
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa proses legislasi ke depan, terutama untuk RUU Ketenagakerjaan, harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh , Said Iqbal menegaskan bahwa proses legislasi ke depan, terutama untuk RUU Ketenagakerjaan, harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Pemerintahdan DPR RI diingatkan agar tidak mengulang pola pembahasan legislasi seperti pada Undang-undang Cipta Kerja dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
"Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Ia menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui Badan Legislasi DPR RI yang dinilai berpotensi dilakukan secara tertutup. KSPI dan Partai Buruh menilai mekanisme tersebut rawan mengabaikan partisipasi publik dan kepentingan pekerja.
Said Iqbal mengungkapkan, ada kekhawatiran bahwa pembahasan di Baleg akan membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk kembali mendorong pendekatan omnibus law yang sebelumnya menuai polemik luas.
Baca Juga: Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
"Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Ia menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui Badan Legislasi DPR RI yang dinilai berpotensi dilakukan secara tertutup. KSPI dan Partai Buruh menilai mekanisme tersebut rawan mengabaikan partisipasi publik dan kepentingan pekerja.
Said Iqbal mengungkapkan, ada kekhawatiran bahwa pembahasan di Baleg akan membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk kembali mendorong pendekatan omnibus law yang sebelumnya menuai polemik luas.
Baca Juga: Kondisi Ketenagakerjaan RI Lampu Kuning, 1,5 Juta Calon Pekerja Tak Terserap Setiap Tahun
Lihat Juga :