Simak 6 Tips Ini Agar Pengajuan KPR Lancar Jaya
Minggu, 20 September 2020 - 12:35 WIB
JAKARTA - Memiliki tempat tinggal atau rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Namun mesti diakui, harga properti yang cukup mahal dan terus naik setiap tahunnya menjadi tantangan bagi sejumlah kalangan masyarakat untuk memiliki hunian sendiri.
Mengutip riset Lifepal.co.id terhadap data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI), meskip secara rata-rata persentase kenaikan gaji pegawai tiap tahunnya lebih tinggi dari persentase kenaikan harga rumah, nilai rumah yang berkali-kali lipat dari gaji bulanan pegawai menyebabkan di masa mendatang, tak tertutup kemungkinan jumlah penduduk yang tak memiliki rumah terus bertambah banyak.
(Baca Juga: Beli Properti secara Digital Semakin Diminati)
Menurut data yang dipublikasikan BPS tahun 2019, permintaan akan properti paling banyak datang dari penduduk kelas menengah ke atas. Hal itu tampak dari kesiapan penduduk berpendidikan tinggi maupun dengan status ekonomi sejahtera dalam menabung.
Harga rumah memang tinggi dan akan terus naik. Di masa pandemi ini pun, harga rumah tetap mengalami kenaikan, dan hal itu tercermin dari pergerakan Indeks Harga Properti (IHPR) yang dirilis BI.
Terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020, kenaikan upah gaji bersih pegawai di Indonesia secara rata-rata mencapai 4,53%. Sementara itu, kenaikan IHPR mengalami pertumbuhan setiap tahunnya rata-rata senilai 3,22%.
Fakta ini menunjukkan bahwa, meski gaji seorang pegawai mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, harga rumah juga mengalami hal yang sama. Lebih lanjut, patut diketahui bahwa harga dasar sebuah rumah bisa mencapai 100 atau bahkan 1.000 kali lipat dari gaji bulanan seorang pegawai.
Karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) umumnya menjadi solusi bagi pegawai yang ingin memiliki rumah. Namun, tak berarti pula bahwa berapapun penghasilan seseorang, menjadikannya layak untuk mencicil rumah melalui KPR.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai KPR dan siapa saja yang dinilai layak untuk mengajukannya, simak tips yang dihimpun oleh Lifepal berikut ini:
Mengutip riset Lifepal.co.id terhadap data yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI), meskip secara rata-rata persentase kenaikan gaji pegawai tiap tahunnya lebih tinggi dari persentase kenaikan harga rumah, nilai rumah yang berkali-kali lipat dari gaji bulanan pegawai menyebabkan di masa mendatang, tak tertutup kemungkinan jumlah penduduk yang tak memiliki rumah terus bertambah banyak.
(Baca Juga: Beli Properti secara Digital Semakin Diminati)
Menurut data yang dipublikasikan BPS tahun 2019, permintaan akan properti paling banyak datang dari penduduk kelas menengah ke atas. Hal itu tampak dari kesiapan penduduk berpendidikan tinggi maupun dengan status ekonomi sejahtera dalam menabung.
Harga rumah memang tinggi dan akan terus naik. Di masa pandemi ini pun, harga rumah tetap mengalami kenaikan, dan hal itu tercermin dari pergerakan Indeks Harga Properti (IHPR) yang dirilis BI.
Terhitung sejak tahun 2017 hingga 2020, kenaikan upah gaji bersih pegawai di Indonesia secara rata-rata mencapai 4,53%. Sementara itu, kenaikan IHPR mengalami pertumbuhan setiap tahunnya rata-rata senilai 3,22%.
Fakta ini menunjukkan bahwa, meski gaji seorang pegawai mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, harga rumah juga mengalami hal yang sama. Lebih lanjut, patut diketahui bahwa harga dasar sebuah rumah bisa mencapai 100 atau bahkan 1.000 kali lipat dari gaji bulanan seorang pegawai.
Karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) umumnya menjadi solusi bagi pegawai yang ingin memiliki rumah. Namun, tak berarti pula bahwa berapapun penghasilan seseorang, menjadikannya layak untuk mencicil rumah melalui KPR.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai KPR dan siapa saja yang dinilai layak untuk mengajukannya, simak tips yang dihimpun oleh Lifepal berikut ini:
Lihat Juga :
tulis komentar anda