Aspaki Dukung Larangan Pemakaian Masker Tipis di KRL

Minggu, 20 September 2020 - 15:35 WIB
Aspaki mendukung kebijakan pemerintah dan juga masyarakat di masa pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Aturan larangan pemakaian masker dengan satu lapis atau masker tipis untuk pengguna transportasi commuter line atau KRL akan berlaku mulai Senin (21/9/2020). Adapun masker yang juga dilarang untuk dipakai adalah masker jenis scuba dan juga buff.

(Baca Juga: Ini Jawaban Lengkap Alasan Masker Scuba dan Buff Tidak Dianjurkan Dipakai)

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan melakukan tindakan tegas kepada calon pengguna KRL yang tidak mau mematuhi peraturan. Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya lebih lanjut menekan penyebaran Covid-19 di KRL.

Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ahyahuddin Sodri mengatakan, Aspaki mendukung kebijakan pemerintah dan juga masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Kami (Aspaki) senantiasa mendukung upaya pemerintah dan masyarakat mengatasi masa sulit di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Ahyahuddin saat dihubungi oleh SINDONews di Jakarta, Minggu (20/9/2020).



(Baca Juga: Hanya Satu Lapis, Alasan KCI Larang Penggunaan Scuba di KRL)

Dukungan ini juga berlaku untuk larangan penggunaan masker tipis di KRL. "Kami akan mendukung kebijakan ini dengan terus berupaya menjaga produksi dan pasokan masker sesuai kebutuhan pasar," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More