Tok! BI Menaikkan Suku Bunga Acuan ke Level 5,25%, Mampukah Selamatkan Rupiah?
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:08 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) ke level 5,25%. Foto/Dok
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) ke level 5,25%. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 19 dan 20 Mei 2026.
BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 50 basis poin menjadi 6%. Baca Juga: Suku Bunga Tinggi, Stabilitas Terjaga tapi Ekonomi Tertahan
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Keputusan ini, menurut Perry, sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global terhadap perang di Timur Tengah sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 50 basis poin menjadi 6%. Baca Juga: Suku Bunga Tinggi, Stabilitas Terjaga tapi Ekonomi Tertahan
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Keputusan ini, menurut Perry, sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global terhadap perang di Timur Tengah sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Lihat Juga :