Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, insentif pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam agenda transformasi integritas pasar modal. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan insentif berupa pengurangan pajak bagi emiten yang meningkatkan porsi saham free float hingga 40%.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, insentif pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam agenda transformasi integritas pasar modal.
"Pak Menteri Keuangan sudah menjanjikan dukungan insentif dari kebijakan fiskal pun akan diberikan," ujarnya dalam acara MNC Forum ke-82 di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan bentuk insentif fiskal yang akan diberikan berupa pengurangan tiering atau sistem pelapisan tarif pajak (progresif) yang dikenakan pada sebuah perusahaan tercatat.
Baca Juga: Buka MNC Forum ke-82, HT Ungkap Peran Strategis Pasar Modal bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
"Pak Menteri Keuangan sudah menjanjikan dukungan insentif dari kebijakan fiskal pun akan diberikan," ujarnya dalam acara MNC Forum ke-82 di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pada kesempatan itu, Hasan menjelaskan bentuk insentif fiskal yang akan diberikan berupa pengurangan tiering atau sistem pelapisan tarif pajak (progresif) yang dikenakan pada sebuah perusahaan tercatat.
Baca Juga: Buka MNC Forum ke-82, HT Ungkap Peran Strategis Pasar Modal bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Lihat Juga :