Soal Perppu Penanganan Corona, Menkeu Pastikan Tidak Kebal Hukum

Selasa, 05 Mei 2020 - 00:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pemerintah maupun Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki kekebalan hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Lantaran, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, dianggap memberikan kekebalan hukum penuh bagi pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam menghadapi Covid-19.

"Ada beberapa yang sekarang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum Pasal 27," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (4/5/2020).



Dia menyebutkan pada pasal 27 ayat 1 Perppu itu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Sebab, ditegaskannya, segala upaya yang nantinya dalam bentuk meningkatnya defisit hingga pembiyaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga keluarnya dana dari kas negara, diarahkan untuk berbagai program penanganan Covid-19.

"Apakah untuk menjamin bansos (bantuan sosial) yang kemudian ada kelebihan, ada yang double, itu bukan kerugian negara kalau dia bukan satu hal yang dilakukan dengan niat tidak baik atau dengan niat yang sengaja buruk," katanya

Sambung dia, pada ayat 2 Perppu itu yang menyebutkan, Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, serta LPS, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini juga bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Dalam hal ini bukan ini suatu keseluruhan dilakukan secara semena-mena tapi dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Banyak yang tanyakan ini imunutas penuh, tidak, ini sebetulnya enggak," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More