Soal Perppu Penanganan Corona, Menkeu Pastikan Tidak Kebal Hukum
Selasa, 05 Mei 2020 - 00:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pemerintah maupun Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki kekebalan hukum dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Lantaran, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, dianggap memberikan kekebalan hukum penuh bagi pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam menghadapi Covid-19.
"Ada beberapa yang sekarang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum Pasal 27," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Dia menyebutkan pada pasal 27 ayat 1 Perppu itu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Lantaran, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, dianggap memberikan kekebalan hukum penuh bagi pemerintah dan otoritas terkait lainnya dalam menghadapi Covid-19.
"Ada beberapa yang sekarang mengajukan judicial review mengenai perlindungan hukum Pasal 27," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Dia menyebutkan pada pasal 27 ayat 1 Perppu itu memang disebutkan, biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara hingga belanja merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Lihat Juga :