OJK Godok Aturan Urun Dana di Pasar Modal untuk UMKM

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:08 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan securities crowd funding atau urun dana di pasar modal. Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan, aturan ini berupa obligasi atau sukuk yang diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM .

"Ini sedang digodok aturannya. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa keluar," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020). ( Baca juga:Simak! UU Cipta Kerja Tidak Merampas Tanah Rakyat )

Dia melanjutkan, alternatif pembiayaan dari securities crowd funding itu bisa membuka akses kepada UMKM yang tidak berbentuk PT. Bentuk badan hukum itu adalah syarat yang diajukan perbankan apabila ingin mengakses kredit.



"Kalau ini (crowd funding) agunannya biasanya kontrak order atau project atau kontrak penjualan," katanya. ( Baca juga:Jaga Keamanan Jakarta, Ribuan Personel Brimob Nusantara Dikerahkan ke Ibu )

Dia menambahkan, ada instrumen pembiayaan berbasis urun dana lainnya, yakni equity crowd funding semacam pembiayaan berupa saham.

"Urun dana di pasar modal secara digital. Sumber pendanaan alternatif lainnya yang bisa dimanfaatkan UMKM adalah perusahaan teknologi keuangan (fintech) pinjam-meminjam atau peer to peer lending (P2P) dan modal ventura," tandasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More