UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN

Selasa, 03 November 2020 - 11:03 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin malam tadi. Dengan begitu, Omnibus Law pun menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ( Baca juga:IHSG Dibuka Masuk ke Zona Hijau, Efek Ditekennya UU Ciptaker? )

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dapat memanfaatkan peluang yang diberikan oleh beleid itu untuk mendorong kinerja perseroan pelat merah sebagai lokomotif dan penggerak perekonomian nasional.



"Peluang yang muncul dalam UU Ciptaker justru harus dimanfaatkan oleh BUMN sebagai investor dalam negeri, lokomotif dan penggerak perekonomian nasional. Yang bisa bekerja dengan cepat tanpa terlalu banyak hambatan di saat sulit adalah BUMN," ujar Riza dalam Webinar Infobank, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Riza mengklaim tidak memiliki interpretasi lebih untuk memuji kinerja Erick Thohir. Namun, pada tataran praktis sejauh ini, dia menilai kinerja Menteri Erick sangat maksimal saat Indonesia berada dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19. Potret dari gebrakan tersebut, seperti pembagian masker sejak awal Covid-19 hingga kerja sama pembuatan vaksin Corona.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!