Pakaian Bayi Wajib SNI, Ini Alasan Pemerintah
Rabu, 11 November 2020 - 13:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi . Salah satu langkah strategisnya adalah menggaungkan kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pakaian bayi.
“Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dirjen IKMA menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib. Standardisasi juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sejak tahun 2015, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM. “Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, kami juga memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi,” ujar Gati. Kemudahan itu misalnya tentang kelonggaran perpanjangan sementara masa pengurusan sertifikasi SNI pakaian bayi secara wajib. Hal ini sebagai upaya membangkitkan semangat usaha dari pelaku industri di dalam negeri akibat pandemi. “Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir,” jelas Gati.
Berikutnya, Kemenperin aktif melalukan berbagai kegiatan untuk mendukung produktivitas para pelaku IKM di tanah air selama masa pandemi Covid-19. Program itu antara lain workshop daring tentang kiat bertahan di masa pandemi, cara pemasaran online, serta gerakan kampanye penggunaan produk lokal. Di samping itu, Dirjen IKMA mengemukakan, pihaknya terus mendorong pelaku IKM di tanah air untuk segera memanfaatkan teknologi digital dalam pemasarannya. Upaya ini sebagai salah satu solusi guna menghadapi adaptasi kebiasaan baru.
“Terkait dengan penerapan teknologi digital bagi IKM sebagai langkah penerapan peta jalan Making Indonesia4.0. Sejak tahun 2017, kami telah melaksanakan program e-Smart IKM. Dalam program ini, IKM dipacu untuk bisa memanfaatkan teknologi digital dalam pemasaran produk mereka, utamanya melalui e-commerce,” paparnya.
Antusiasme IKM untuk mengikuti program e-Smart IKM 2020 yang disinergikan dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dicanangkan Presiden cukup besar, yaitu sebanyak 3.956 IKM sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 5 Juni sampai 1 September 2020. Sebanyak 2.014 pelaku IKM dari total 3.956 pendaftar tersebut telah dikurasi untuk ditindaklanjuti pembinaannya. Sebanyak 13 persen dari jumlah tersebut adalah IKM dengan produk komoditas logam, permesinan, elektronika, dan alat angkut
“Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Dirjen IKMA menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib. Standardisasi juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ungkapnya.
Sejak tahun 2015, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM. “Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, kami juga memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi,” ujar Gati. Kemudahan itu misalnya tentang kelonggaran perpanjangan sementara masa pengurusan sertifikasi SNI pakaian bayi secara wajib. Hal ini sebagai upaya membangkitkan semangat usaha dari pelaku industri di dalam negeri akibat pandemi. “Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir,” jelas Gati.
Berikutnya, Kemenperin aktif melalukan berbagai kegiatan untuk mendukung produktivitas para pelaku IKM di tanah air selama masa pandemi Covid-19. Program itu antara lain workshop daring tentang kiat bertahan di masa pandemi, cara pemasaran online, serta gerakan kampanye penggunaan produk lokal. Di samping itu, Dirjen IKMA mengemukakan, pihaknya terus mendorong pelaku IKM di tanah air untuk segera memanfaatkan teknologi digital dalam pemasarannya. Upaya ini sebagai salah satu solusi guna menghadapi adaptasi kebiasaan baru.
“Terkait dengan penerapan teknologi digital bagi IKM sebagai langkah penerapan peta jalan Making Indonesia4.0. Sejak tahun 2017, kami telah melaksanakan program e-Smart IKM. Dalam program ini, IKM dipacu untuk bisa memanfaatkan teknologi digital dalam pemasaran produk mereka, utamanya melalui e-commerce,” paparnya.
Antusiasme IKM untuk mengikuti program e-Smart IKM 2020 yang disinergikan dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dicanangkan Presiden cukup besar, yaitu sebanyak 3.956 IKM sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 5 Juni sampai 1 September 2020. Sebanyak 2.014 pelaku IKM dari total 3.956 pendaftar tersebut telah dikurasi untuk ditindaklanjuti pembinaannya. Sebanyak 13 persen dari jumlah tersebut adalah IKM dengan produk komoditas logam, permesinan, elektronika, dan alat angkut
(nng)
tulis komentar anda