Pakaian Bayi Wajib SNI, Ini Alasan Pemerintah
Rabu, 11 November 2020 - 13:21 WIB
Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memacu daya saing industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi . Salah satu langkah strategisnya adalah menggaungkan kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pakaian bayi.
“Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Bisnis Kilang Sempoyongan, Shell PHK Setengah Juta Karyawan
Dirjen IKMA menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib. Standardisasi juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ungkapnya.
“Penerapan SNI wajib ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk pakaian bayi yang beredar di Indonesia, selain juga untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak Indonesia,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Bisnis Kilang Sempoyongan, Shell PHK Setengah Juta Karyawan
Dirjen IKMA menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib. Standardisasi juga berperan sebagai acuan dalam pemantapan struktur industri sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Selain itu, pemberlakuan standardisasi dilakukan sebagai perlindungan konsumen khususnya dari serbuan produk impor berkualitas rendah dan membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup,” ungkapnya.
Lihat Juga :