Keluhan Soal Fintech Bodong Berkurang, Pertanda Konsumen Makin Cerdas

Senin, 23 November 2020 - 15:37 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal menurun signifikan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatatkan data dalam layanan JENDELA AFPI menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%. Selanjutnya fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.

Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal menurun signifikan. "Pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun pada November 2020 menjadi 65 laporan," kata Taufan di Jakarta, Senin (23/11/2020).

(Baca Juga: Terbukti! Fintech Jadi Idola Kaum Milenial, 362 Terdaftar Resmi )



Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan fintech pendanaan yang legal dan terpercaya. Menurut dia, AFPI pun secara aktif berupaya menciptakan iklim industri fintech pendanaan yang lebih kondusif.

Semua itu dilakukan melalui pengawasan, edukasi dan membangun kerjasama, di antaranya dengan Direktorat Cyber Crime Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), perbankan nasional hingga Google Indonesia.

(Baca Juga: Rugi Akibat Kejahatan Siber Tembus Rp8.160 Triliun )

Dia menuturkan AFPI sebagai mitra dari OJK akan terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memajukan dan mempercepat pertumbuhan industri fintech pendanaan, sehingga dapat memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman).
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More