Sri Mulyani Buka-bukaan Rincian Belanja Negara 2021, Fokus pada 3 Hal Ini
Kamis, 26 November 2020 - 14:56 WIB
Menkeu menambahkan, mulai tahun 2021 akan dilaksanakan reformasi penganggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L) dengan penganggaran berbasis hasil. Hal itu mencakup peningkatan integrasi konvergensi kegiatan pembangunan antar K/L, pengurangan duplikasi kegiatan antar K/L, dan penajaman rumusan program. Selain itu, Menkeu juga menekankan bahwa di sisi penerimaan negara juga dilakukan reformasi di bidang perpajakan.
Sementara itu, untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp795,5 triliun. Alokasi anggaran TKDD ini dilakukan dengan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hasil dan kualitas kontrol, mendorong Pemerintah Daerah di dalam pemulihan ekonomi serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menegaskan bahwa sebagai instrumen yang sangat penting maka APBN harus dijaga agar tetap berkelanjutan, sehat, dan kredibel. Untuk itu defisit harus diturunkan secara bertahap namun pemulihan ekonomi harus tetap terjaga dan bahkan diakselerasi.
(Baca Juga: Jokowi: Seluruh Rupiah di APBN dan APBD untuk Kepentingan Rakyat )
Defisit pada APBN tahun 2021 sebesar 5,7% dari PDB. Besaran angka defisit ini lebih rendah dari APBN 2020. Hal ini disebut Menkeu menggambarkan arah konsolidasi fiskal secara terukur dan bertahap walaupun tetap ekspansif.
Menkeu menegaskan, bahwa disiplin fiskal dan efektifitas APBN sangat penting untuk mengembalikan kesehatan APBN dan hanya dapat diwujudkan dengan komitmen dan tanggung jawab seluruh K/L dan Pemerintah Daerah sebagai pengguna anggaran untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dan mendorong memulihkan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, dalam upaya pemulihan ekonomi akibat Covid-19 selain dari peran penting APBN juga dibutuhkan dukungan kebijakan moneter, kebijakan dan regulasi sektor keuangan, kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan pemerintah daerah. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan reformasi ekosistem logistik nasional diharapkan dapat mendorong investasi, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Sementara itu, untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp795,5 triliun. Alokasi anggaran TKDD ini dilakukan dengan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hasil dan kualitas kontrol, mendorong Pemerintah Daerah di dalam pemulihan ekonomi serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di daerah.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menegaskan bahwa sebagai instrumen yang sangat penting maka APBN harus dijaga agar tetap berkelanjutan, sehat, dan kredibel. Untuk itu defisit harus diturunkan secara bertahap namun pemulihan ekonomi harus tetap terjaga dan bahkan diakselerasi.
(Baca Juga: Jokowi: Seluruh Rupiah di APBN dan APBD untuk Kepentingan Rakyat )
Defisit pada APBN tahun 2021 sebesar 5,7% dari PDB. Besaran angka defisit ini lebih rendah dari APBN 2020. Hal ini disebut Menkeu menggambarkan arah konsolidasi fiskal secara terukur dan bertahap walaupun tetap ekspansif.
Menkeu menegaskan, bahwa disiplin fiskal dan efektifitas APBN sangat penting untuk mengembalikan kesehatan APBN dan hanya dapat diwujudkan dengan komitmen dan tanggung jawab seluruh K/L dan Pemerintah Daerah sebagai pengguna anggaran untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat dan mendorong memulihkan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya, dalam upaya pemulihan ekonomi akibat Covid-19 selain dari peran penting APBN juga dibutuhkan dukungan kebijakan moneter, kebijakan dan regulasi sektor keuangan, kebijakan investasi, kebijakan perdagangan, dan kebijakan pemerintah daerah. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan reformasi ekosistem logistik nasional diharapkan dapat mendorong investasi, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda