Ini Upaya Kemenperin Lindungi Produk Baja Nasional
Jum'at, 27 November 2020 - 15:39 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memproteksi produk baja nasional dari serbuan produk-produk impor, sekaligus berusaha menjadikan produk baja nasional menjadi primadona di negeri sendiri.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping.
Instrumen lainnya adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib. Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor baja melalui Sistem Informasi Baja Nasional (Sibanas) yang tergabung dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS).(Baca Juga : Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Industri untuk Tarik Investasi )
"Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Sigit melanjutkan, guna menciptakan demand agar produk nasional mampu diserap di dalam negeri, pemerintah juga menggulirkan program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Melalui program tersebut, produk-produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% hingga 40%, akan dioptimalkan diserap pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa yang menggunakan pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.(Baca Juga : Ekpor Produk Pangan Olahan Indonesia Paling Laris ke Puerto Rico )
"Regulasinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri," tuturnya.
Dalam upaya menumbuhkan industri baja nasional, pemerintah juga mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi serta meningkatkan kemampuan produksi sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.
"Kalau melihat struktur impor kita, logam menempati hampir lebih dari 35% dari total impor atau sekitar USD125 miliar per tahun. Sehingga kami harapkan para produsen baja lebih maju lagi," tandasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, upaya yang dilakukan antara lain melalui kebijakan safeguard dan antidumping.
Instrumen lainnya adalah pembenahan lembaga sertifikasi produk untuk penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI), penerapan SNI wajib. Selanjutnya, penyesuaian tata niaga impor baja melalui Sistem Informasi Baja Nasional (Sibanas) yang tergabung dalam sistem informasi industri nasional (SIINAS).(Baca Juga : Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Industri untuk Tarik Investasi )
"Upaya-upaya tersebut sekaligus merupakan jaminan dari pemerintah bahwa produk nasional akan menjadi penguasa pasar di dalam negeri, sehingga para pelaku industri tidak perlu khawatir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).
Sigit melanjutkan, guna menciptakan demand agar produk nasional mampu diserap di dalam negeri, pemerintah juga menggulirkan program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Melalui program tersebut, produk-produk dalam negeri yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 25% hingga 40%, akan dioptimalkan diserap pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa yang menggunakan pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah.(Baca Juga : Ekpor Produk Pangan Olahan Indonesia Paling Laris ke Puerto Rico )
"Regulasinya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri," tuturnya.
Dalam upaya menumbuhkan industri baja nasional, pemerintah juga mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi serta meningkatkan kemampuan produksi sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.
"Kalau melihat struktur impor kita, logam menempati hampir lebih dari 35% dari total impor atau sekitar USD125 miliar per tahun. Sehingga kami harapkan para produsen baja lebih maju lagi," tandasnya.
(her)
Lihat Juga :
tulis komentar anda