Gugatan Konsumen ke Tokopedia Akan Disidangkan 10 Juni 2020

Kamis, 14 Mei 2020 - 01:13 WIB
Komunitas Konsumen Indonesia menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur sehubungan dengan adanya isue kebocoran data yang kerap memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman. Foto/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang pertama gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melawan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II). Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST mulai akan disidangkan pada 10 Juni 2020.

Dr. David Tobing selaku ketua KKI menyatakan pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dari Pengadilan.

Pasca gugatan tersebut diajukan, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan email blast kepada para pemilik akun Tokopedia mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia.

Menanggapi hal tersebut, David menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur karena dalam rilis sebelumnya tanggal 3 Mei hanya dikatakan sehubungan dengan adanya isue kebocoran data Tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman. Padahal Menkominfo sendiri sudah mengatakan berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email.

"Jadi untuk apa tokopedia menutup tutupi informasi ke pemilik data ? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup nutupi tindak kejahatan," ungkap David di Jakarta, Rabu (13/5/2020).



Mengenai apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.

“Pemberitahuan secara tertulis dari Tokopedia kepada masing-masing para pemilik Data Pribadi penting untuk dilakukan, hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran/ gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut," lanjutnya.

David menegaskan, bahwa pengakuan dari CEO Tokopedia bahwa "terjadi pencurian data oleh pihak ketiga" membuktikan bahwa telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan Tokopedia di audit pemerintah.

Adapun sebelumnya pada Rabu (6/5), KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More