OJK Bantah Setujui Permohonan PKPU Terkait Asuransi Jiwa Kresna
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:38 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan bahwa PT Asuransi Jiwa Kresna berada dalam status permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU). Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak mana pun untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. ( Baca juga:Angin Segar Vaksinasi Menerpa, Bos OJK: Ekonomi Daerah Harus Jadi Backbonejasa-keuangan-ojk )
OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna ke pengadilan. Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh penasihat hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).
"Sesuai Pasal 50 UU Perasuransian No. 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Dalam catatan OJK terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Permohonan tersebut adalah mengenai permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.
OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna ke pengadilan. Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh penasihat hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).
"Sesuai Pasal 50 UU Perasuransian No. 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Dalam catatan OJK terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap PT AJK yang disampaikan kepada OJK dan keduanya telah ditolak oleh OJK. Permohonan tersebut adalah mengenai permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat tanggal 6 Agustus 2020 hal Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna.
Lihat Juga :