Rangkul 2,95 Juta Debitur, Relaksasi Kredit Tembus Rp157,9 Triliun
Selasa, 29 Desember 2020 - 00:22 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit senilai Rp157,9 triliun kepada pelaku usaha berdampak pandemi. Foto/Dok
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat relaksasi kredit kepada pelaku usaha berdampak pandemi nilainya telah mencapai Rp157,9 triliun. Jumlah terbaru merangkul 2,95 juta debitur di seluruh Indonesia.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya. Sehingga pemberian relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 Triliun.
(Baca Juga: Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha )
Di Jabar, kata dia, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong lembaga jasa keuangan. Terutama untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya. Sehingga pemberian relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 Triliun.
(Baca Juga: Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha )
Di Jabar, kata dia, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong lembaga jasa keuangan. Terutama untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Lihat Juga :