Rangkul 2,95 Juta Debitur, Relaksasi Kredit Tembus Rp157,9 Triliun
Selasa, 29 Desember 2020 - 00:22 WIB
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat relaksasi kredit kepada pelaku usaha berdampak pandemi nilainya telah mencapai Rp157,9 triliun. Jumlah terbaru merangkul 2,95 juta debitur di seluruh Indonesia.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya. Sehingga pemberian relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 Triliun.
(Baca Juga: Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha )
Di Jabar, kata dia, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong lembaga jasa keuangan. Terutama untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Di antaranya pemberian subsidi bunga atau margin kepada debitur UMKM sebesar Rp36,1 miliar dari sekitar 127 ribu debitur," kata dia pada acara webinar “Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”.
(Baca Juga: Berkah Relaksasi Kredit, Kisah Ach Rifaie Bertahan di Tengah Pandemi )
Juga, penempatan uang negara pada bank umum untuk penyaluran kredit/pembiayaan di sektor potensial/produktif. Hingga kini realisasinya telah mencapai sebesar Rp14,8 Triliun. Terdiri dari realisasi Bank HIMBARA sebesar Rp9,46 Triliun dan Bank BJB Rp5,34 Triliun.
"Program percepatan akses keuangan di daerah harus menjadi perhatian dan sekaligus prioritas semua pihak. Seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, Regulator Keuangan di daerah, Industri Keuangan di daerah serta Instansi terkait lainnya, perlu bersama-sama mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif," imbuh dia.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya. Sehingga pemberian relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan baki debet kredit sebesar Rp157,9 Triliun.
(Baca Juga: Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha )
Di Jabar, kata dia, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong lembaga jasa keuangan. Terutama untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Di antaranya pemberian subsidi bunga atau margin kepada debitur UMKM sebesar Rp36,1 miliar dari sekitar 127 ribu debitur," kata dia pada acara webinar “Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”.
(Baca Juga: Berkah Relaksasi Kredit, Kisah Ach Rifaie Bertahan di Tengah Pandemi )
Juga, penempatan uang negara pada bank umum untuk penyaluran kredit/pembiayaan di sektor potensial/produktif. Hingga kini realisasinya telah mencapai sebesar Rp14,8 Triliun. Terdiri dari realisasi Bank HIMBARA sebesar Rp9,46 Triliun dan Bank BJB Rp5,34 Triliun.
"Program percepatan akses keuangan di daerah harus menjadi perhatian dan sekaligus prioritas semua pihak. Seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, Regulator Keuangan di daerah, Industri Keuangan di daerah serta Instansi terkait lainnya, perlu bersama-sama mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif," imbuh dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda