Siap-siap! Transportasi Bakal Diatur Lebih Ketat Lagi

Rabu, 06 Januari 2021 - 19:01 WIB
Ilustrasi transportasi kereta api. FOTO/Ali Masduki
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas sosial terhitung mulai 11 hingga 25 Januari. Pembatasan yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali ini menyusul jumlah kasus covid yang terjadi d wilayah tersebut masih sangat tinggi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dari aturan baru tersebut. Ada kemungkinan layanan transportasi akan diatur lebih ketat lagi. Namun demikian pihaknya belum merinci terkait apa saja yang nantinya akan dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga terkait.



(Baca Juga : Gokil! Demi Gratis Ongkir Amazon Borong Pesawat Boeing )

"Dalam minggu ini, rencananya akan ada pembahasan (aturan pembatasan di sektor transportasi)," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Diambil Pemerintah, IHSG Ditutup Ambruk 1,17%

Sambil menunggu lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kementerian Perhubungan melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!