Terpaksa Bepergian Selama 11-25 Januari? Cek Aturan Transportasinya di Sini!

Sabtu, 09 Januari 2021 - 19:59 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. SE Kemenhub diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional.



"Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021). ( Baca juga:ALFI Apresiasi Komitmen Pemerintah Siapkan Infrastruktur Strategis Layanan Logistik )

Adita menambahkan, Kemenhub menerbitkan empat SE Juklak, yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021) yang berlaku mulai 9 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ucapnya.

Beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini diantaranya:

1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!