Polri Terbitkan Surat Telegram Dukung Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan
Rabu, 13 Januari 2021 - 10:27 WIB
Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri untuk mendukung kebijakan reforma agraria dan ketahanan pangan. Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan . Kali ini Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021.
Isinya langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto. Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. (Baca juga: Jokowi Minta Permasalahan Redistribusi Lahan Bisa Cepat Diselesaikan)
Agus mengatakan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Baru Tahun Ini Anggaran Ketahanan Pangan Dibuat Naik 30%)
Isinya langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto. Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. (Baca juga: Jokowi Minta Permasalahan Redistribusi Lahan Bisa Cepat Diselesaikan)
Agus mengatakan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
"Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021). (Baca juga: Baru Tahun Ini Anggaran Ketahanan Pangan Dibuat Naik 30%)
Lihat Juga :