Lahirnya Bank Syariah Indonesia Bisa Bikin Pembiayaan Lebih Terjangkau dan Kompetitif

Jum'at, 22 Januari 2021 - 15:01 WIB
Pembiayaan yang lebih kompetitif dan terjangkau diprediksi akan tercipta pasca PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI), resmi beroperasi. Peluang ini muncul karena BSI nantinya memiliki modal dan aset yang besar. Foto/Dok
JAKARTA - Pembiayaan yang lebih kompetitif dan terjangkau diprediksi akan tercipta pasca PT Bank Syariah Indonesia Tbk ., resmi beroperasi. Peluang ini muncul karena Bank Syariah Indonesia (BSI) nantinya memiliki modal dan aset yang besar.




Kepemilikan modal dan aset besar membuat Bank Syariah Indonesia bisa meraih kepercayaan nasabah lebih tinggi, dan menekan biaya yang diperlukan untuk menyalurkan pembiayaan. Bank Syariah Indonesia digadang-gadang bakal memiliki total aset hingga Rp240 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun.

Baca Juga: Indonesia Giat Riset Mencari Bahan Substitusi Halal



“Dengan menjadi bank yang besar, bank hasil merger dapat meraih tingkat kepercayaan nasabah lebih tinggi serta mampu menawarkan pricing pembiayaan yang lebih kompetitif. Aksi korporasi ini tentunya dapat memperbesar struktur permodalan bank syariah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan positif di sektor perbankan syariah,” ujar Pengamat Ekonomi Syariah dari IPB Jaenal Effendi di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Selain memengaruhi harga pembiayaan, kehadiran Bank Syariah Indonesia juga bisa berdampak pada pengembangan sektor keuangan syariah lain. Jaenal menegaskan, sektor yang akan terdorong perkembangannya antara lain adalah asuransi dan pasar modal syariah. Dorongan akan dirasakan karena sektor asuransi dan pasar modal syariah selama ini bertumpu pada industri perbankan syariah.




Menurut dia apabila industri perbankan syariah berkembang, maka investasi di pasar modal syariah dan pemanfaatan asuransi syariah dipastikan akan terdongkrak. "Faktor lain yang menjadi katalis pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia adalah regulasi dan perhatian pemerintah terhadap sektor ini," paparnya.

Lebih lanjut terang dia, isi Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU 40/2014 tentang Perasuransian, dan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal sangat membantu perkembangan ekonomi syariah beberapa tahun terakhir.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More