Banyak Kecelakaan Pesawat, Kemenhub Bakal Wajibkan Pilot Tes Psikologi
Senin, 25 Januari 2021 - 21:50 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan kebijakan baru perihal kewajiban pilot maskapai penerbangan nasional mengikuti tes psikologi . Kebijakan itu seiring dengan insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 beberapa pekan lalu.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan baru itu sudah dibahas dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. ( Baca juga:Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020 )
"Kami siap untuk memperhatikan masalah keselamatan. Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen Udara bahwa pilot harus ada tes psikologi yang secara khusus," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1/2021).
Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Udara diminta menggandeng pihak lain untuk melakukan uji psikologis tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut, kebijakan baru itu sudah dibahas dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. ( Baca juga:Komisi V DPR Apresiasi Capaian Realisasi Anggaran Kemenhub Tahun 2020 )
"Kami siap untuk memperhatikan masalah keselamatan. Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen Udara bahwa pilot harus ada tes psikologi yang secara khusus," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Senin (25/1/2021).
Dalam prosesnya, Direktorat Jenderal Udara diminta menggandeng pihak lain untuk melakukan uji psikologis tersebut.
Lihat Juga :