Pertumbuhan Kredit Terkontraksi, Tapi Tenang Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga
Senin, 01 Februari 2021 - 22:29 WIB
JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, dari sisi asesmen perkembangan sektor jasa keuangan , OJK mencermati stabilitas sektor jasa keuangan hingga Januari 2021 tercatat masih dalam kondisi terjaga. Meski ada kontraksi pertumbuhan kredit , beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
"Di industri perbankan, pertumbuhan kredit Desember 2020 terkontraksi -2,41% yoy (0,63% mtm)," kata Wimboh di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Terkontraksinya pertumbuhan kredit sangat dipengaruhi oleh penurunan baki debet korporasi besar yang disebabkan oleh belum optimalnya kapasitas produksi akibat masih lemahnya demand. Ditambah beberapa korporasi memiliki kebijakan mengurangi baki debet pinjaman dalam rangka mengurangi beban bunga.
Lalu, OJK mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro. Pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan PemDa.
"Di industri perbankan, pertumbuhan kredit Desember 2020 terkontraksi -2,41% yoy (0,63% mtm)," kata Wimboh di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Terkontraksinya pertumbuhan kredit sangat dipengaruhi oleh penurunan baki debet korporasi besar yang disebabkan oleh belum optimalnya kapasitas produksi akibat masih lemahnya demand. Ditambah beberapa korporasi memiliki kebijakan mengurangi baki debet pinjaman dalam rangka mengurangi beban bunga.
Lalu, OJK mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro. Pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan PemDa.
(akr)
tulis komentar anda