Segini Uang Tunai yang Didapat Jika Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 17 Februari 2021 - 10:09 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 . JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) .

Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).



Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, besaran uang yang diterima oleh mereka yang kehilangan pekerjaan sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

(Baca juga: Makin Letoi nih, Harga Emas Anjlok Rp13.000 per Gram )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!