MNC Bank Siap Penuhi Modal Inti Minimum Sesuai POJK 12/2020

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:57 WIB
MNC Bank meyakini akan memenuhi aturan mengenai modal inti minimum sesuai POJK 12/2020. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dari salah satu peraturan tersebut mengenai pengaturan modal inti minimum bank .

Dalam POJK terbaru ini, pengaturan modal inti minimum bank menjadi minimal Rp3 triliun yang wajib dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Pemenuhan modal inti minimum ini harus dilakukan secara bertahap yakni Rp1 triliun di 2020 lalu naik jadi Rp2 triliun di 2021.



Baca Juga: Digital Onboarding April 2021, MNC Bank Nyatakan Modal Bank Akan Terpenuhi Sesuai Aturan OJK

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Mahdan mengatakan, pihaknya mengapresiasi penerapan regulasi tersebut yang bertujuan memperkuat fundamental industri Perbankan di Indonesia. MNC Bank yakin akan mampu mengikuti ketentuan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!