Kebijakan Airlangga untuk Warga +62: THR dan Gaji ke-13 Bisa Tingkatkan Konsumsi Rp215 T!
Kamis, 08 April 2021 - 09:09 WIB
JAKARTA - Jelang Ramadhan dan Lebaran tahun 2021, Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi , sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat. Pemerintah menjadikan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini sebagai momentum untuk mengungkit ekonomi di kuartal II-2021, dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik. Selain itu, sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sesaat setelah dilakukan Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4/2021), di Jakarta.
Airlangga juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021.
Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7%, maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.
Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.
“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan,” ujar Menko Airlangga.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun. Menjelang Lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April sampai dengan awal Mei.
“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik. Selain itu, sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sesaat setelah dilakukan Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4/2021), di Jakarta.
Airlangga juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7% di kuartal II-2021.
Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5% (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7% pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7%, maka target pertumbuhan ekonomi 5% di tahun 2021 tidak tercapai.
Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/ Polri.
“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada Karyawan,” ujar Menko Airlangga.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun. Menjelang Lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dll) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April sampai dengan awal Mei.
tulis komentar anda