Mudik Dilarang, Siap-siap Ada Penyekatan Kendaraan di Jalan Tol

Jum'at, 09 April 2021 - 14:35 WIB
Ilustrasi foto/Dok Antara
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran pada tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi dan mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih belum stabil.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, dengan adanya larangan mudik ini maka akan ada penyekatan-penyekatan di jalan tol. Penyekatan ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemnhub) yang berwenang di bidang transportasi.



Baca juga: Mudik Dilarang, Semua Moda Transportasi Setop Operasi 6-17 Mei

“Akan ada penyekatan-penyekatan (di jalan tol) kayanya yang dilakukan oleh kepolisian dan perhubungan yang berwenang di bidang transportasi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya, Kemenhub melarang seluruh moda transportasi untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei. Langkah tersebut dalam rangka untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!