Sri Mulyani Ubah Formula Biaya Operasional Taspen dan Asabri
Kamis, 15 April 2021 - 05:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Antara
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan skema perhitungan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) pembayaran manfaat dan pengumpulan iuran pensiun pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Amburadul! Data Penerima Bansos Banyak yang Fiktif
Adapun Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
Lalu, akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.02/2021 tentang BOP Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)," tulis aturan yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Amburadul! Data Penerima Bansos Banyak yang Fiktif
Adapun Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun dan pengumpulan iuran pensiun.
Lalu, akumulasi Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat AIP adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, dan pendapatan lain-lain program pensiun.
Lihat Juga :