Syarat Perjalanan Diperketat, Operator Transportasi Diminta Patuh
Minggu, 25 April 2021 - 13:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau operator transportasi untuk melakukan perubahan pada masa berlaku surat bebas Covid-19, baik itu PCR test, antigen, hingga GeNose C-19.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Edaran baru mengenai pengetatan persyaratan tersebut. Karena menurutnya, apa yang tertera dalam addendum SE Satgas sudah cukup jelas dan rinci.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, di mana pengetatan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
“Tidak ada (aturan dan revisi SE), kita langsung sesuaikan dengan aturan yang ada di addendum satgas yang sudah sangat rinci,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan Surat Edaran baru mengenai pengetatan persyaratan tersebut. Karena menurutnya, apa yang tertera dalam addendum SE Satgas sudah cukup jelas dan rinci.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri, di mana pengetatan perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid 19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
“Tidak ada (aturan dan revisi SE), kita langsung sesuaikan dengan aturan yang ada di addendum satgas yang sudah sangat rinci,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).
Lihat Juga :
tulis komentar anda