Karyawan Magang Mau Dapat THR Juga? Nih Aturannya!

Rabu, 28 April 2021 - 12:56 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan karyawan magang tidak berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) . Keputusan itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sehingga magang tidak berhak mendapatkan THR. Karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja," kata Kemnaker melalui akun @kemnaker, dikutip MNC Portal, Rabu (28/4/2021).



Baca juga:Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan

Kendati demikian, pekerja dengan status outsourcing (alih daya) maupun pekerja kontrak berhak menerima THR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!