Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat

Jum'at, 07 Mei 2021 - 00:59 WIB
foto/Ilustrasi


JAKARTA-Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), telah membuat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.



Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, sejak diterbitkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya telah berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya Inpres ini, harapannya dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di kementerian sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non ASN yang ada di Kementerian," ujar Erfan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Baca juga:Optimalisasi Inpres Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil dan Pekerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!