KKP Dorong Inovasi Produk Perikanan di Tengah Pandemi

Sabtu, 23 Mei 2020 - 22:14 WIB
Tak hanya mempermudah penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Ditjen PDSPKP, menggaungkan ikan sebagai sumber protein hewani yang bagus dan memiliki nilai gizi yang tinggi. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meminimalisir dampak pandemi terhadap para pelaku usaha. Tak hanya mempermudah penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), menggaungkan ikan sebagai sumber protein hewani yang bagus dan memiliki nilai gizi yang tinggi.

“Tujuannya agar masyarakat selalu mengkonsumsi ikan untuk kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh, dan imbasnya tentu ikut terdongkraknya penyerapan hasil perikanan,” kata Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo saat membuka diskusi daring bertajuk Ngobrol Bareng 2 : 'Tren Inovasi UMKM dan Industri di Era Pandemi Covid 19' bersama Masyarakat Pengolahan Hasil Perikanan (MPHPI) di Jakarta.

Guna memaksimalkan potensi penyerapan, dalam diskusi yang diikuti oleh 1.200 peserta ini, Nilanto mengajak para pelaku usaha melakukan inovasi agar tetap bertahan di tengah pandemi. Tujuannya, untuk memudahkan produk perikanan diakses oleh semua lapisan masyarakat dari berbagai daerah. "Penting memperkenalkan kepada masyarat terutama di pedalaman yang lokasinya jauh dari laut,“ urainya.



Dikatakan Nilanto, saat ini KKP tetap memberi perhatian terhadap Unit Pengolahan Ikan skala UMKM, dimana berdasarkan data Susenas BPS, jumlah Unit Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil (UPI MK) pada tahun 2020 sebanyak 62.389 UPI, sedangkan Unit Pengolahan Ikan skala Menengah dan Besar (UPI MB) sebanyak 975 UPI.

Di tengah pandemi Covid 19, tak bisa dipungkiri UPI MK mengalami penurunan produksi dan omset karena rendahnya permintaan dan daya beli masyarakat. Sebagai langkah percepatan penanganan usaha, KKP akan memberikan bantuan stimulus berupa sarana pengolahan ikan sebanyak 500 paket peralatan yang terdiri dari 100 paket peralatan ikan asin, 100 paket peralatan ikan pindang, 70 paket peralatan ikan asap, 40 paket peralatan bakso ikan, 100 paket peralatan kerupuk ikan, 40 paket peralatan nuget ikan dan 50 paket peralatan abon ikan.

Bantuan peralatan pengolahan ikan diperkirakan mulai terdistribusi bulan Agustus 2020 kepada UPI MK yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan serta telah terdaftar dalam Kartu KUSUKA (Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).

Terhadap Unit Pengolahan Ikan skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), KKP juga melakukan pengembangan standarisasi melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Terlebih kendala utama yang dihadapi oleh pelaku UMKM pada saat pengajuan SKP adalah tempat produksi yang tidak sesuai standar.

“Terkait hal ini, Ditjen PDSPKP mempunyai program bedah UMKM yang membantu merehabiltasi sarpras agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Untuk tahun 2020 ini kita targetkan 64 UPI di 16 Provinsi yang mengikuti program bedah UMKM ini,” jelas Nilanto.

Upaya lain ialah dengan mendorong pengembangan produk bernilai tambah melalui pendekatan pasar, bahan dan teknologi untuk menghasilkan ragam produk yang berdaya jual, kontinyu, kualitas dan berkeamanan pangan. Nilanto menyontohkan komoditas lele saat ini bisa diolah menjadi 27 ragam produk dan bandeng menjadi 33 ragam olahan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More