Tok! Ini Dia Patokan Kerja Ekonomi Tahun Depan

Selasa, 08 Juni 2021 - 19:54 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI guna mengambil keputusan asumsi dasar dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2022.

Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan Ekonomi DPR RI yang terdiri dari para anggota Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan, telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi RI tahun 2022 akan berada pada kisaran 5,2-5,8%. Ketua Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP, menegaskan perlunya program kebijakan yang optimal dari otoritas fiskal hingga sektor jasa keuangan.

Baca juga:Meroket! Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tumbuh 105,1 Persen



"Asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang menjadi landasan dalam menyusun APBN jadi sangat penting. APBN 2022 dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, membutuhkan upaya kebijakan dan program pemerintah," kata Dolfie dalam Raker Komisi XI dan Pemerintah di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Karenanya, Dolfie pun mendorong pemerintah untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga agar bisa mencapai kisaran 5,1-5,3%, sementara konsumsi pemerintah 3,2-4,4%. Selain itu, lanjut Dolfie, angka investasi juga perlu didorong lagi hingga kisaran 5,4-6,9%.

"Belanja pemerintah diarahkan untuk belanja berkualitas, yang ditandai dengan manfaat belanja yang langsung dirasakan oleh rakyat di sektor-sektor produktif," ujar Dolfie.

Kemudian, Dolfie menegaskan bahwa ke depannya pemerintah juga perlu mendorong dan menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Sebagai bagian dari ekonomi nasional," ujarnya.

Baca juga:Tersangka Investasi Bodong Habiskan Uang untuk Liburan, Beli Rumah dan Mobil Mewah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More