Sembako hingga Sekolah Dipajaki, Pengamat Yakin Pemerintah Akan Bijak
Kamis, 10 Juni 2021 - 14:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat menjadi guru tamu di sebuah sekolah dasar. Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. Adapun sembako yang dimaksud antara lain beras, gabah, garam, hingga gula.
Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemerintah harus melihat secara menyeluruh terkait rencana perubahan kebijakan perpajakan.
Baca juga: Giliran Sekolah Swasta, Paud hingga Jasa Bimbel Bakal Dipungut Pajak
Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemerintah harus melihat secara menyeluruh terkait rencana perubahan kebijakan perpajakan.
Baca juga: Giliran Sekolah Swasta, Paud hingga Jasa Bimbel Bakal Dipungut Pajak
Lihat Juga :