Kemenperin Klaim Penurunan Harga Gas Industri Dongkrak Daya Saing

Senin, 28 Juni 2021 - 09:12 WIB
Penurunan harga gas untuk industri tertentu diklaim sukses mendongkrak daya saing dan membantu pemulihan ekonomi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemberlakuan harga gas untuk industri sebesar USD6 per MMBTU oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi diyakini mampu mendongkrak utilisasi dan daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air. Kebijakan itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional.

"Sektor industri yang mendapatkan harga gas bumi tertentu (USD6 per MMBTU) itu sebanyak tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Muhammad Khayam di Jakarta, Senin (28/6/2021).



Baca Juga: Dongkrak Investasi di KIK, Kemenperin Usul Harga Gas Lebih Kompetitif

Dirjen IKFT mengemukakan, adanya pandemi Covid-19 berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi dan sejumlah sektor industri. Namun, dengan pemberian insentif, seperti harga gas USD6 per MMBTU dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi pelaku industri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!