Jelang PPKM Darurat, Sejumlah Toko Pilih Tutup Lebih Cepat dan Jualan Daring
Jum'at, 02 Juli 2021 - 23:23 WIB
Suasana Plaza Pondok Gede. Foto/AdityaPratama/MPI
JAKARTA - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akan dimulai besok, 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Salah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut adalah penutupan pusat perbelanjaan /mal/pusat perdagangan.
Sementara itu, supermarket atau pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kemudian, untuk tenant makanan-minuman yang berlokasi di mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Pantauan MNC Portal Indonesia di Plaza Pondok Gede, Kota Bekasi, terlihat beberapa toko memilih tutup lebih cepat sekaligus mempersiapkan jelang penutupan operasional mal selama masa PPKM darurat.
Baca juga:Kotanya Pernah Terlibat Perdagangan Budak, Walikota Amsterdam Minta Maaf
Sementara itu, supermarket atau pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kemudian, untuk tenant makanan-minuman yang berlokasi di mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Pantauan MNC Portal Indonesia di Plaza Pondok Gede, Kota Bekasi, terlihat beberapa toko memilih tutup lebih cepat sekaligus mempersiapkan jelang penutupan operasional mal selama masa PPKM darurat.
Baca juga:Kotanya Pernah Terlibat Perdagangan Budak, Walikota Amsterdam Minta Maaf
Lihat Juga :