Banyak Tenant Bangkrut, Pengusaha Mal di Malang Merintih Sedih

Selasa, 06 Juli 2021 - 13:51 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
MALANG - Tenant dan gerai di pusat perbelanjaan atau mal di Malang Raya banyak yang bangkrut akhirnya memutuskan menutup usahanya akibat terdampak pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Penutupan tenant maupun gerai dilatarbelakangi karena merugi terus menerus.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya Suwanto mengatakan, sudah banyak tenant-tenant dan gerai yang akhirnya menutup usahanya akibat kebijakan PPKM.

"Banyak yang gulung tikar tenant - tenant kami. Banyak yang nggak kuat pada gulung tikar juga, sementara pendapatan kami dari tenant-tenant itu," ucap Suwanto dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, pada Selasa pagi (6/7/2021).





Menurutnya, bila para gerai dan tenant ini tutup total maka mereka tak bisa ada mendapat pemasukan, yang otomatis tidak bisa membayar uang sewa, yang tentu berdampak domino ke para pengelola mal. "Sekarang kondisi begini nggak ada yang masuk, mereka tutup, nggak ada omset, mereka bayar pakai apa ke kami. Ini efek domino yang mau nggak mau pasti terjadi, dengan adanya PPKM darurat ini," beber dia.

Namun upaya PPKM darurat untuk menanggulangi Covid-19 diakuinya cukup bagus, tapi ia meminta pemerintah agar tak tebing pilih dengan mengkambinghitamkan sektor mal dan pusat perbelanjaan modern.

"Harapan kami tidak hanya mal, tolong diketatkan juga yang lain, pasar saja banyak yang nggak maskeran, notabene kami jauh lebih patuh, dan ketat terhadap protokol kesehatan. Ketika mal tutup menjamin di tempat lain nggak kena (Covid-19). Pasar banyak uyel - uyelan (berkerumun), tanpa protokol kesehatan, nggak ada cuci tangan, sabunnya nggak ada, tapi mengapa kami jadi kena imbasnya berat," terangnya.

Meski demikian, pihaknya meminta agar pemerintah tak memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat lebih dari 20 Juli. Sebagai dikatakan Suwanto, bila itu dilakukan banyak pelaku usaha yang kian bangkrut. "Kekuatan kami hanya sampai akhir bulan ini lah. Lebih dari itu bahaya, kami nggak punya kekuatan, berat nggak ada pendapatan mau gimana. Ini saja kita mengandalkan tabungan dari operasional sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More