Gandeng Tokopedia, Kementan Fasilitasi Penjualan Produk Peternakan

Senin, 20 April 2020 - 21:19 WIB
Gandeng Tokopedia, Kementan Fasilitasi Penjualan Produk Peternakan
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) menggandeng perusahaan e-commerce Tokopedia sebagai akses ke pemasaran online. Kerja sama ini dilakukan untuk memfasilitasi produk peternakan yang dikelola mandiri maupun oleh para pelaku UMKM.

Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita mengatakan, jalinan kerjasama ini diyakini dapat meningkatkan pemasaran produk pertanian serta memutus rantai panjang yang menghambat penjualan.

"Yang paling penting, kerja sama ini bisa meningkatkan pendapatkan para peternak mandiri," ujar Diarmita saat melakukan pendatanganan MoU dengan Tokopedia, Senin, (20/4/2020).

Seperti diketahui, Kementan juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan penyedia jasa layanan pemasaran online seperti perusahaan Blibli, Gojek dan Grab. Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan mitra peternakan usaha daging dan telor unggas termasuk ayam ras, daging sapi dan susu dengan perjanjian percepatan pendistribsian ke masyrakrat yang saat ini sebagai besar berada di rumah.



"Selain itu, kami juga melakukan perjanjian dengan perusahan start up dalam upaya mencarikan peluang pasar bagi para peternak agar dapat meningkatkan pendapatan mereka," karanya.

Semua upaya ini, kata Diarmita, dilakukan sembari menunggu pelaksanaan rencana pembelian 12 juta ekor ayam ras boiler yang sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020.

Semenetara itu, salah satu pelaku UMKM pengolahan daging ayam, Devi Maharani mengaku tertolong dengan terjalinnya kerjasama antara Kementan dan Tokopedia. Ia berharap kerjasama tersebut dapat memudahkan penjualan hingga ke seluruh elemen masyarakat.

"Dengan kerjasama ini sayang tertolong sekali karena bisa mendongkrak orderan melalui Tokopedia. Saya harap kerjasama ini terus berlanjut sampai berakhirnya masa pandemi covid-19," tandasnya.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More