Ada Opsi Larangan Mudik, Kememhub Kaji Sanksi Bagi Pemudik
Senin, 20 April 2020 - 23:07 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang aturan larangan mudik selama masa pandemi Covid-19. Aturan berbentuk Peraturan Menteri ini ditargetkan selesai pekan ini. Dalam aturan ini ada opsi mengenai larangan mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menyusun sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik. Hal ini dilakukan agar memutus mata rantai virus Covid-19.
"Pasti kita berikan sanksi dari yang paling ringan sampai yang berat, nanti sedang disusun (sanksinya)," ujar Budi Setiadi, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik. Nantinya, aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menyusun sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik. Hal ini dilakukan agar memutus mata rantai virus Covid-19.
"Pasti kita berikan sanksi dari yang paling ringan sampai yang berat, nanti sedang disusun (sanksinya)," ujar Budi Setiadi, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik. Nantinya, aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang
Lihat Juga :