Cicilan Segambreng, Begini Cara Nego Utang ke Bank
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:00 WIB
JAKARTA - Pandemi berkepanjangan membuat hampir seluruh sektor terdampak tak terkecuali pedagang kecil hingga perusahaan besar. Banyak pedagang kecil mengalami penurunan pendapatan sehingga harus mencari cara negosiasi dengan bank agar diberikan keringanan kredit.
Begitu juga pekerja atau karyawan banyak yang dirumahkan bahkan di PHK menyebabkan cicilan kredit rumah, kendaraan dan lainya menjadi terbengkalai. Kekhawatiran tidak bisa membayar cicilan, maka jalan yang ditempuh ialah mengajukan keringanan kredit ke perbankan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara negosiasi pengajuan keringanan kredit perbankan atau pemberi pinjaman/pembiayaan lain.
1. Meminta Kompensasi
Pengajuan kompensasi di bank, leasing atau pembiayaan lain dapat berupa pengurangan nilai cicilan dan menggantinya dengan menambah tenor pinjaman. Beberapa bank menyediakan fasilitas ini selama nasabahnya bisa memberikan alasan kuat untuk meminta keringanan cicilan.
Caranya, bisa mengajukan atau menghubungi langsung ke bank atau institusi pembiayaan lain sebagai pemberi pinjaman.
2. Bencana Alam
Nasabah bisa mengajukan kode bencana alam untuk meminta keringanan kredit. Perlu diketahui, pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga bisa menjadi salah satu syarat negosiasi dengan bank, leasing atau pemberi pinjaman lain.
Begitu juga pekerja atau karyawan banyak yang dirumahkan bahkan di PHK menyebabkan cicilan kredit rumah, kendaraan dan lainya menjadi terbengkalai. Kekhawatiran tidak bisa membayar cicilan, maka jalan yang ditempuh ialah mengajukan keringanan kredit ke perbankan.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara negosiasi pengajuan keringanan kredit perbankan atau pemberi pinjaman/pembiayaan lain.
1. Meminta Kompensasi
Pengajuan kompensasi di bank, leasing atau pembiayaan lain dapat berupa pengurangan nilai cicilan dan menggantinya dengan menambah tenor pinjaman. Beberapa bank menyediakan fasilitas ini selama nasabahnya bisa memberikan alasan kuat untuk meminta keringanan cicilan.
Caranya, bisa mengajukan atau menghubungi langsung ke bank atau institusi pembiayaan lain sebagai pemberi pinjaman.
2. Bencana Alam
Nasabah bisa mengajukan kode bencana alam untuk meminta keringanan kredit. Perlu diketahui, pandemi corona telah ditetapkan sebagai bencana nasional sehingga bisa menjadi salah satu syarat negosiasi dengan bank, leasing atau pemberi pinjaman lain.
tulis komentar anda