Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:00 WIB
Cara pinjol menagih utang ke nasabah tak boleh sembarangan, ada aturan yang harus ditaati. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Cara pinjol menagih utang belakangan ini kerap menjadi pemberitaan di media massa. Pasalnya, di beberapa kasus, cara-cara yang digunakan penagih utang atau debt collector terbilang tak etis, bahkan cenderung mengarah ke teror yang meresahkan.

Seperti diketahui, penyelenggara pinjaman online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya debt collector, untuk melakukan penagihan. Terkadang metode penagihan oleh debt collector inilah yang tak sesuai aturan, yakni menggunakan cara premanisme, kekerasan, hingga ancaman.





Untuk diketahui, pinjol yang sudah terdaftar, mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, pinjol harus taat dan mengikuti setiap peraturan dan kebijakan yang diberikan OJK. Termasuk di dalamnya adalah aturan cara pinjol menagih utang.

Jika terjadi pelanggaran aturan soal cara pinjol menagih utang ini, OJK tak segan mengenakan sanksi tegas. Karena itu, OJK pun selalu mengingatkan pinjol untuk terus mengevaluasi pihak-pihak yang diminta untuk menjalankan penagihan utang.

Secara umum, panduan dari OJK mengenai etika dan cara penagihan adalah sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.

Kasus teror dengan cara mempermalukan nasabah baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara. Hal ini dialami PDY (25), ibu rumah tangga asal Cilincing yang mendapat teror dalam bentuk foto bugil yang disandingkan dengan nomor ponsel dan foto dirinya. Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat Polres Metro Jakarta Utara.

2. Tidak menggunakan kekerasan fisik ataupun verbal dalam penagihan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More