Wakil Ketua Komisi XI DPR: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Investasi dengan Return Tinggi
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:13 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan keprihatinan atas terjadinya penipuan berkedok investasi yang terjadi di Jepara baru-baru ini.
Diberitakan sebelumnya, warga Jepara yang merasa tertipu oleh adanya investasi bodong melapor ke Mapolres Jepara. Para korban melaporkan perempuan berinisial Y (20) warga Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Pada awalnya para korban ditawari investasi dengan keuntungan yang menggiurkan oleh pelaku melalui sosial media. Para korban yang tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun setelah para korban menyetorkan sejumlah uang kepada Y hingga jatuh tempo, keuntungan uang yang dijanjikan itu tidak kunjung ada.
(Baca juga:Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak)
Awal Agustus, warga yang melaporkan menjadi korban investasi bodong berjumlah empat orang, namun hingga kini yang melapor menjadi delapan orang. Diperkirakan masih banyak korban berjumlah ratusan orang yang belum melapor.
Fathan Subchi menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Polres Jepara untuk menindaklanjuti laporan dari para korban. Fathan juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah tergiur jika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal hanya dalam waktu singkat.
(Baca juga:Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi)
“Jumlah keuntungan investasi itu secara umum sudah ada standar persentase keuntungannya. Dimulai dari yang terkecil seperti tabungan, deposito sampai dengan obligasi. Jadi jika ada pihak yang menawarkan persentase nilai keuntungan begitu besar semisal 10% per bulan maka perlu diwaspadai,” ungkap anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Jepara, Demak, Kudus ini.
Fathan juga memberikan tip aman dalam berinvestasi. “Pastikan dulu orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang, contoh OJK. Perhatikan pula nilai keuntungan atau return yang ditawarkan. Intinya jangan mudah tergiur jika mendapatkan iming-iming keuntungan yang besarnya melebihi standar keuntungan investasi dalam jangka waktu yang pendek,” imbuhnya.
(Baca juga:Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost)
Selain itu, Fathan juga mengimbau masyarakat yang mau berinvestasi mengetahui terlebih dulu uangnya akan diinvestasikan ke produk apa? Dan pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas dalam kerja sama investasi.
Diberitakan sebelumnya, warga Jepara yang merasa tertipu oleh adanya investasi bodong melapor ke Mapolres Jepara. Para korban melaporkan perempuan berinisial Y (20) warga Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Pada awalnya para korban ditawari investasi dengan keuntungan yang menggiurkan oleh pelaku melalui sosial media. Para korban yang tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Namun setelah para korban menyetorkan sejumlah uang kepada Y hingga jatuh tempo, keuntungan uang yang dijanjikan itu tidak kunjung ada.
(Baca juga:Jelang Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Korban: Terdakwa Bebas, Korban Lain Bisa Lebih Banyak)
Awal Agustus, warga yang melaporkan menjadi korban investasi bodong berjumlah empat orang, namun hingga kini yang melapor menjadi delapan orang. Diperkirakan masih banyak korban berjumlah ratusan orang yang belum melapor.
Fathan Subchi menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Polres Jepara untuk menindaklanjuti laporan dari para korban. Fathan juga mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan tidak mudah tergiur jika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang tidak masuk akal hanya dalam waktu singkat.
(Baca juga:Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi)
“Jumlah keuntungan investasi itu secara umum sudah ada standar persentase keuntungannya. Dimulai dari yang terkecil seperti tabungan, deposito sampai dengan obligasi. Jadi jika ada pihak yang menawarkan persentase nilai keuntungan begitu besar semisal 10% per bulan maka perlu diwaspadai,” ungkap anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan Jepara, Demak, Kudus ini.
Fathan juga memberikan tip aman dalam berinvestasi. “Pastikan dulu orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari lembaga yang berwenang, contoh OJK. Perhatikan pula nilai keuntungan atau return yang ditawarkan. Intinya jangan mudah tergiur jika mendapatkan iming-iming keuntungan yang besarnya melebihi standar keuntungan investasi dalam jangka waktu yang pendek,” imbuhnya.
(Baca juga:Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost)
Selain itu, Fathan juga mengimbau masyarakat yang mau berinvestasi mengetahui terlebih dulu uangnya akan diinvestasikan ke produk apa? Dan pastikan ada perjanjian tertulis yang jelas dalam kerja sama investasi.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda