Industri dan Pabrik Boleh Beroperasi 100%, Ini Aturannya
Senin, 30 Agustus 2021 - 21:45 WIB
Ilustrasi industri minuman. Foto/Dok SINDOphoto/Aziz Indra
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sektor industri atau pabrik, baik yang esensial maupun non esensial dapat beroperasi dan dizinkan beroperasi hingga 100%.
“Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100%,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang dari 31 Agustus hingga 6 September
Luhut memaparkan, untuk regulasi kapasitas pegawai atau staf, dilakukan pembagian karyawan berdasarkan shift dengan minimal dibagi 2 shift kerja. “Selain itu, bagi perusahaan industri yang selama ini memiliki IOMKI dan telah memperoleh rekomendasi dari Kemenperin, wajib memperhatikan prokes dan menggunakan QR Code PeduliLindungi,” tuturnya. Luhut menambahkan, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
“Seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100%,” kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang dari 31 Agustus hingga 6 September
Luhut memaparkan, untuk regulasi kapasitas pegawai atau staf, dilakukan pembagian karyawan berdasarkan shift dengan minimal dibagi 2 shift kerja. “Selain itu, bagi perusahaan industri yang selama ini memiliki IOMKI dan telah memperoleh rekomendasi dari Kemenperin, wajib memperhatikan prokes dan menggunakan QR Code PeduliLindungi,” tuturnya. Luhut menambahkan, untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
Lihat Juga :