Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Sudah Punya Skema Larangan Lalu lintas

Selasa, 21 April 2020 - 19:18 WIB
Kementerian perhubungan telah merilis kesiapkan skema pembatasan lalu lintas setelah pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H untuk semua masyarakat. Foto/Dok
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H untuk semua masyarakat. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).



Di sisi lain, Kementerian perhubungan telah merilis kesiapkan skema pembatasan lalu lintas jika pemerintah melarang mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi jika nanti ada putusan dilarang mudik.

“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!