Akhir Desember BCA Akan Blokir Kartu ATM Magnetic
Senin, 18 Oktober 2021 - 16:26 WIB
BCA meminta nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM magnetic ke chip. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2015 memuat tentang implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan PIN online enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Berdasarkan beleid tersebut, maka seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Di samping itu, per tanggal 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip.
Baca juga: 2 WNA Bulgaria Ditangkap Polisi Kasus Skimming Kartu ATM
Ciri utama kartu debit ATM magnetic stripe adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi.
Berdasarkan beleid tersebut, maka seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Di samping itu, per tanggal 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip.
Baca juga: 2 WNA Bulgaria Ditangkap Polisi Kasus Skimming Kartu ATM
Ciri utama kartu debit ATM magnetic stripe adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi.
Lihat Juga :