Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:42 WIB
Penggerebekan pinjol ilegal semakin massif setelah Presiden Jokowi meminta diberantas. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pemerintah dan Polri pun sedang gencar memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

Penggerebekan pinjol ilegal semakin massif setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat.



Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pinjol Ilegal di Indekos Cengkareng

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Mulai dari mengecek legalitas, hingga menjaga data pribadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!