Terlibat Mafia Tanah, 100 Pegawai Kementerian ATR/BPN Disanksi

Jum'at, 19 November 2021 - 20:26 WIB
Lebih dari 100 pegawai Kementerian ATR/BPN disanksi usai terlibat mafia tanah. Foto/Ilustrasi/Dok
JAKARTA - Kasus penggelapan sertifikat tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir sebesar Rp17 miliar menjadi bukti keberadaan mafia tanah yang masih berseliweran. Ironisnya, oknum mafia tanah juga tak jarang merupakan pejabat dari instansi pemerintah berwenang.

Untuk itulah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah.



Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Agus Widjayanto tak memungkiri adanya oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang terlibat.

Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Pembeli Sertifikat Nirina Zubir dengan Sindikat Mafia Tanah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!